Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan di Samsat, Siapkan Dokumen Ini

By Senin, 06 Juli 2026 | 09:40
Mutasi kendaraan merupakan proses memindahkan registrasi dan data administrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah Samsat ke wilayah lain. ( tangerangkota.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Saat membeli motor atau mobil bekas beda daerah, harus segera dilakukan mutasi kendaraan.

Mutasi kendaraan harus dilakukan untuk kemudahan administrasi dan kesesuaian domisili.

Mutasi kendaraan merupakan proses memindahkan registrasi dan data administrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah Samsat ke wilayah lain.

Hal ini umumnya dilakukan karena pemiliknya pindah domisili atau adanya transaksi jual-beli kendaraan bekas antar daerah sehingga pelat nomor dan data pajak disesuaikan dengan wilayah baru.

Jenis-jenis Mutasi Kendaraan

Mutasi Keluar: Proses mencabut berkas kendaraan dari Samsat asal atau tempat kendaraan terdaftar sebelumnya.

Mutasi Masuk: Proses mendaftarkan kembali berkas kendaraan yang sudah dicabut ke Samsat wilayah domisili baru pemilik.

Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru (jika pindah tangan), kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Ofero Carria 1 Sanggup Bawa Beban Ratusan Kilogram, Jarak Tempuh 130 Km

Mutasi kendaraan ini dianggap terlalu merepotkan dan buang-buang waktu.

Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semuanya.

Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: