- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
Baca Juga: Dayang VRS150 Skutik Baru Berteknologi Langka, Harganya Cuma Segini
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Tahapan mutasi kendaraan di Samsat asal, sebagai berikut:
- Pertama datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
- Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.
- Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
- Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi.