MOTOR Plus-online.com - Saat membeli motor atau mobil bekas beda daerah, harus segera dilakukan mutasi kendaraan.
Mutasi kendaraan harus dilakukan untuk kemudahan administrasi dan kesesuaian domisili.
Mutasi kendaraan merupakan proses memindahkan registrasi dan data administrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah Samsat ke wilayah lain.
Hal ini umumnya dilakukan karena pemiliknya pindah domisili atau adanya transaksi jual-beli kendaraan bekas antar daerah sehingga pelat nomor dan data pajak disesuaikan dengan wilayah baru.
Jenis-jenis Mutasi Kendaraan
Mutasi Keluar: Proses mencabut berkas kendaraan dari Samsat asal atau tempat kendaraan terdaftar sebelumnya.
Mutasi Masuk: Proses mendaftarkan kembali berkas kendaraan yang sudah dicabut ke Samsat wilayah domisili baru pemilik.
Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru (jika pindah tangan), kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Ofero Carria 1 Sanggup Bawa Beban Ratusan Kilogram, Jarak Tempuh 130 Km
Mutasi kendaraan ini dianggap terlalu merepotkan dan buang-buang waktu.
Padahal prosesnya sebenarnya mudah, asalkan persyaratan sudah dipenuhi semuanya.
Kendati sudah ada layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses mutasi kendaraan harus tetap dilakukan di kantor Samsat.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
Baca Juga: Dayang VRS150 Skutik Baru Berteknologi Langka, Harganya Cuma Segini
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil
Tahapan mutasi kendaraan di Samsat asal, sebagai berikut:
- Pertama datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK mobil Anda.
- Kunjungi loket cek fisik kendaraan kemudian serahkan dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas.
- Selanjutnya Anda akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas Fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas terkait Serahkan berkas yang telah Anda photocopy sebelumnya ke petugas di loket cek fisik.
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan bayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda jika masih ada.
- Ambil berkas kartu induk setelah kamu melakukan pembayaran kemudian serahkan berkas kartu induk ke loket mutasi.
Baca Juga: Adira Finance Tebar Beragam Program Menarik di Jakarta Fair Kemayoran 2026
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
Untuk mutasi kendaraan di Samsat tujuan, sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket.
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi.
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil.
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
- Ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru.