MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di beberapa provinsi.
Setelah DKI Jakarta, menyusul Maluku dan Papua Barat yang memberikan keringanan penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk menghapus atau memberikan diskon denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program ini, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda atau sanksi administratif.
Keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan antara lain:
- Bebas Denda PKB: Denda keterlambatan bayar pajak tahunan dihapus.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga dihapuskan.
- Diskon/Bebas BBNKB: Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (biasanya untuk kendaraan kedua/bekas).
Baca Juga: Yamaha Siap Luncurkan Motor Listrik Baru, Bisa Pakai Baterai Honda
Namun demikian harus diingat, program ampunan yang diberikan masing-masing provinsi berbeda-beda.
Para penunggak pajak kendaraan diberikan keringanan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebankan sanksi.
Saat ini program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi antara lain:
- Jakarta