Find Us On Social Media :

Maluku dan Papua Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Apa Saja yang Gratis?

By Selasa, 07 Juli 2026 | 09:50
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 berlangsung di Maluku dan Papua Barat. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di beberapa provinsi.

Setelah DKI Jakarta, menyusul Maluku dan Papua Barat yang memberikan keringanan penunggak pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah daerah untuk menghapus atau memberikan diskon denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program ini, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda atau sanksi administratif.

Keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan antara lain:

- Bebas Denda PKB: Denda keterlambatan bayar pajak tahunan dihapus.

- Bebas Denda SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juga dihapuskan.

- Diskon/Bebas BBNKB: Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (biasanya untuk kendaraan kedua/bekas).

Baca Juga: Yamaha Siap Luncurkan Motor Listrik Baru, Bisa Pakai Baterai Honda

Namun demikian harus diingat, program ampunan yang diberikan masing-masing provinsi berbeda-beda.

Para penunggak pajak kendaraan diberikan keringanan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dibebankan sanksi.

Saat ini program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi antara lain:

- Jakarta

- Jawa Tengah

- Lampung

- Bengkulu

- Bali

- Sumatera Utara

- Sumatera Selatan

- Kalimantan Tengah

- Maluku

- Papua Barat

Lalu apa saja yang digratiskan dari program pemutihan pajak kendaraan 2026 di Maluku dan Papua Barat?

Program ampunan denda pajak kendaraan di Maluku sudah dimulai pada 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku memberikan keringanan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, pemutihan di Papua Barat digelar sampai 31 Oktober 2026 mendatang.

Insentif yang diberikan Pemprov Papua Barat cukup beragam, mulai dari penghapusan pokok pajak untuk tunggakan tertentu, pembebasan denda, potongan pokok PKB dan diskon BBNKB.