Find Us On Social Media :

Syarat Ambil Motor Disita di Kantor Polisi, Harus Bayar Berapa?

By Rabu, 08 Juli 2026 | 09:01
Pengambilan motor yang disita polisi harus menunjukkan STNK dan BPKB serta tidak dipungut biaya atau gratis. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan di jalan raya membuat polisi harus menyita kendaraan sebagai barang bukti.

Motor atau mobil akan diangkut ke kantor polisi terdekat.

Banyak yang bingung cara dan syarat mengambil motor yang disita polisi dan harus bayar berapa.

Untuk proses pengambilan kembali motor atau mobil yang disita, pemilik harus melengkapi beberapa persyaratan.

Hal itu untuk menghindari penipuan atau salah pemilik karena harus menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan.

Cara dan syarat pengambilan motor atau mobil yang disita menjadi prosedur di kepolisian.

Sementara proses pengambilan kendaraan yang disita tidak dipungut biaya alias gratis.

Ketentuan tersebut disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya yang membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis pada 1-14 Juli 2026.

Baca Juga: Yamaha Siap Luncurkan Motor Listrik Baru, Bisa Pakai Baterai Honda

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan, proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya apa pun.

Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan praktik pungutan liar.

"Ini kami laksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Lutfhie, melansir Kompas.com.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang ke Kantor Unit Laka Lantas dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.