Dokumen tersebut meliputi putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila BPKB masih menjadi agunan di bank atau perusahaan pembiayaan, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.
"Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Galih.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan surat pengembalian barang bukti.
Baca Juga: Maluku dan Papua Barat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Apa Saja yang Gratis?
Surat tersebut menjadi dasar penyerahan kendaraan kepada pemilik.
Galih menegaskan, kepolisian hanya bertugas membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, polisi hanya berperan sebagai mediator.
Melalui program tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya.