MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu, sebatang rokok bisa menyebabkan pemotor kehilangan Rp750.000.
Hampir saat berkendara ditemui pengendara motor atau pengemudi mobil yang merokok sambil berkendara.
Padahal jelas, berkendara sambil merokok dilarang dan melanggar Undang-undang.
Pada beberapa video yang beredar di media sosial, pemotor sering terlibat keributan karena rokok.
Asap dan abu rokok bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pemotor yang di belakang.
Abu rokok yang terbang bisa masuk ke mata dan menyebabkan iritasi.
Walaupun sudah ada aturan tegas denda dan penjara, namun masih banyak pengendara yang bandel.
Malah jika ditegur, pengendara motor yang merokok lebih galak dan tidak terima.
Baca Juga: Resmi Meluncur Motor Listrik Keeway Hypevolt-R, Bisa Ngacir 115 Km/Jam
Merokok saat berkendara sangat dilarang dan melanggar Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena mengganggu konsentrasi.
Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Aturan di dalam Undang-undang tersebut berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."