Find Us On Social Media :

Waspada, Sebatang Rokok Penyebab Pemotor Kehilangan Rp750.000

By Rabu, 08 Juli 2026 | 11:50
Merokok saat berkendara melanggar Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena mengganggu konsentrasi, pelanggar dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000. (@budayadisiplin)

Alasan merokok saat berkendara berbahaya dan dilarang:

- Gangguan Fokus: Mengemudi dengan satu tangan memegang rokok mengurangi kendali dan refleks Anda.

- Risiko Pengguna Jalan Lain: Abu dan bara api yang tertiup angin dapat mengenai mata pengendara di belakang, menyebabkan iritasi, kebutaan, hingga kecelakaan.

- Bahaya Kebakaran: Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa memicu kebakaran.

Nah, mulai sekarang berkendara dengan aman dengan tidak merokok yang mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Jika masih bandel, siap-siap kehilangan Rp750.000 untuk membayar denda.