Find Us On Social Media :

Jangan Asal Pasang Knalpot Brong di Motor, Siap-siap Saldo ATM Kurang

By Kamis, 09 Juli 2026 | 09:31
Masih nekat pakai knalpot brong, siap-siap setor Rp250 ribu. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Masih nekat pakai knalpot brong atau tidak standar, siap-siap setor Rp250 ribu.

Saldo ATM mendadak berkurang khusus untuk pengguna knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong memang merupakan pelanggaran lalu lintas.

Tidak heran bagi yang melanggar akan ada sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Baca Juga: Jenis BBM yang Dipakai Motor MotoGP, Bisa Pakai Produk Pertamina?

Aturan mengenai batas ambang kebisingan knalpot di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatasi tingkat kebisingan:

- Motor < 80 cc: maksimal 77 dB.

- Motor 80 cc – 175 cc: maksimal 80 dB.

- Motor > 175 cc: maksimal 83 dB.

Knalpot bawaan yang digunakan pada setiap kendaraan sudah pasti memenuhi standar uji sekaligus spesifikasi dari setiap pabrikan.

Sementara knalpot brong bukan standar dari pabrikan dan banyak dijual di toko aksesori atau toko online.

Desain dan suara yang dihasilkan knalpot brong berbeda-beda, namun tetap tidak standar dan mengganggu.

Jika ingin memodifikasi knalpot boleh saja dilakukan namun tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.