Find Us On Social Media :

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, DKI Jakarta Sampai Kapan?

By Senin, 13 Juli 2026 | 10:00
Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di 10 provinsi.

Ampunan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku sampai kapan?

Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.

Program ini laksanakan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang masih belum dibayarkan atau nunggak sampai hari ini.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diperpanjang dan aktif dengan biaya yang jauh lebih murah.

Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.

Saat ini program pemutihan berlaku di 10 provinsi yang tersebar, berikut daftarnya.

Baca Juga: Pertalite Dicampur Pertamax Turbo RON Langsung Naik, Ahli ITB Ungkap Faktanya


1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).