Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.
Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng:
Baca Juga: Resmi Meluncur Saingan Vario dan Aerox, Harga SYM JET SL+ 2026 Bikin Melongo
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.
3. Lampung
Pemprov Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.