Find Us On Social Media :

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, DKI Jakarta Sampai Kapan?

By Senin, 13 Juli 2026 | 10:00
Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. (Istimewa)

Insentif yang diberikan meliputi:

- Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

- Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.

Baca Juga: New Honda Vario EVO 160 Jadi Pusat Perhatian, Komunitas Padati Booth Honda di JFK 2026

- Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.

- Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

- Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.

- Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

4. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.