Insentif yang diberikan meliputi:
- Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.
Baca Juga: New Honda Vario EVO 160 Jadi Pusat Perhatian, Komunitas Padati Booth Honda di JFK 2026
- Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
- Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
- Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
- Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.