Find Us On Social Media :

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, DKI Jakarta Sampai Kapan?

By Senin, 13 Juli 2026 | 10:00
Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. (Istimewa)

- Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

- Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).

Baca Juga: Gandeng Honda, Yamaha Resmi Luncurkan 2 Motor Listrik Baru

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Tak hanya itu, sejak 1 April, Pemprov Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.

6. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026.

Masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.