Find Us On Social Media :

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, DKI Jakarta Sampai Kapan?

By Senin, 13 Juli 2026 | 10:00
Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di 10 provinsi.

Ampunan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku sampai kapan?

Pemerintah di beberapa daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.

Program ini laksanakan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang masih belum dibayarkan atau nunggak sampai hari ini.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diperpanjang dan aktif dengan biaya yang jauh lebih murah.

Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.

Saat ini program pemutihan berlaku di 10 provinsi yang tersebar, berikut daftarnya.

Baca Juga: Pertalite Dicampur Pertamax Turbo RON Langsung Naik, Ahli ITB Ungkap Faktanya


1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.

Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng:

Baca Juga: Resmi Meluncur Saingan Vario dan Aerox, Harga SYM JET SL+ 2026 Bikin Melongo

- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.

- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu

- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.

3. Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Insentif yang diberikan meliputi:

- Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

- Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.

Baca Juga: New Honda Vario EVO 160 Jadi Pusat Perhatian, Komunitas Padati Booth Honda di JFK 2026

- Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.

- Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

- Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.

- Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

4. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.

- Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

- Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).

Baca Juga: Gandeng Honda, Yamaha Resmi Luncurkan 2 Motor Listrik Baru

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Tak hanya itu, sejak 1 April, Pemprov Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.

6. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026.

Masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Baca Juga: Pertalite Hilang dari Papan SPBU Pertamina, BBM Subsidi Dihapus?

7. Sumatera Utara

Mengutip akun Instagram @bapendasumaterautara, program keringanan pajak kendaraan menghadirkan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57%.

Program keringanan ini berlaku sejak 1 Juli 2026 lalu.

8. Sumatera Selatan

Para penunggak pajak kendaraan di Sumatera Selatan bersorak karena diberikan keringanan.

Pemprov Sumsel membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dengan demikian tidak ada beban pajak tambahan untuk pembayaran pajak kendaraan kedua dan seterusnya.

9. Maluku

Pemprov Maluku Bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir akun Instagram @jasaraharjamaluku, program ampunan ini berlangsung sejak 6 Juli 2026 hingga 31 Agustus 2026

Keringanan yang diberikan berupa:

- Pembebasan Denda PKB

- Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya

10. Papua Barat

Terakhir yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2026 adalah provinsi Papua Barat.


Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT RI ke-81 dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, program ampunan denda pajak kendaraan digelar.

Pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026 mendatang.

- Keringanan yang diberikan berupa:

- Penghapusan pokok PKB

- Insentif untuk warga yang taat membayar pajak sebesar 12%

- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima

- Pengurangan pokok PKB 10% untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima

- Pengurangan BBNKB sebesar 10%