Find Us On Social Media :

Cara Cek Motor Kena Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir Polisi

By Selasa, 14 Juli 2026 | 08:00
ETLE sendiri tidak hanya dipasang di jalan biasa, namun juga di jalan bebas hambatan alias jalan tol. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi menyebar kamera tilang elektronik (ETLE) di beberapa titik.

Ketahui apakah motor Anda kena tilang atau tidak begini cara mengeceknya, awas STNK diblokir.


Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipakai polisi untuk menciduk pelanggar lalu lintas di jalan.

ETLE sendiri tidak hanya dipasang di jalan biasa, namun juga di jalan bebas hambatan alias jalan tol.

Sedangkan untuk motor, tilang online akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.

Contohnya seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak pakai helm dan masih banyak lagi.

Pemotor yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Namun masih banyak pemotor yang bingung, apakah pernah melanggar lalu linta dan terkena ETLE atau tidak.

Baca Juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, DKI Jakarta Sampai Kapan?


Untuk memastikan apakah motor kena e-tilang atau tidak, bisa cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi lamanhttps://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.