Find Us On Social Media :

Gas Jateng 5 Persen, Pemprov Jateng Tebar Diskon Buat Penunggak Pajak Kendaraan

By Tuesday, 14 July 2026 | 10:10
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 melalu program Gas Jateng 5 Persen. (Istimewa)

Keringanan yang diberikan Pemprov Jateng:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.

- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu

- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.

Selain Jawa Tengah, Provinsi lain yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan antara lain, DKI Jakarta, Lampung, Bali, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Maluku dan Papua Barat.