Keringanan yang diberikan Pemprov Jateng:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.
Selain Jawa Tengah, Provinsi lain yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan antara lain, DKI Jakarta, Lampung, Bali, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Maluku dan Papua Barat.