Find Us On Social Media :

Gas Jateng 5 Persen, Pemprov Jateng Tebar Diskon Buat Penunggak Pajak Kendaraan

By Selasa, 14 Juli 2026 | 10:10
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 melalu program Gas Jateng 5 Persen. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak kendaraan bersorak, program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar.

Bahkan ada beberapa provinsi yang melaksanakan pemutihan ini sampai akhir tahun 2026.

Salah satunya adalah Jawa Tengah yang memberikan keringanan melalui program 'Gas Jateng 5 Persen'.

Bagi pemilik kendaraan yang belum tahu, pemutihan adalah program pemerintah daerah untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran kewajiban.

Dengan demikian, penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayar biaya pokoknya saja.

Pemutihan Pajak Kendaraan:

- Program ini digelar pemerintah provinsi untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

- Manfaatnya menghapus sanksi administrasi atau denda pajak, diskon pokok pajak, hingga pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pertalite Dicampur Pertamax Turbo RON Langsung Naik, Ahli ITB Ungkap Faktanya

Pemutihan bukan berarti gratis total, Anda tetap wajib membayar biaya pokok pajak dan sumbangan wajib lainnya.

Saat ini, Pemprov Jateng mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.

Keringanan yang diberikan Pemprov Jateng:

- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.

- Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.

- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu

- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.

Selain Jawa Tengah, Provinsi lain yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan antara lain, DKI Jakarta, Lampung, Bali, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Maluku dan Papua Barat.