MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di beberapa provinsi.
Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang memberikan ampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program rutin tahunan yang dilaksanakan Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bebas BBNKB.
Namun demikian, pemutihan pajak kendaraan di setiap provinsi memiliki program yang berbeda-beda.
Selain itu, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan 2026 juga tidak sama.
Pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Papua Barat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT RI ke-81 dan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, program ampunan denda pajak kendaraan digelar.
Pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
Baca Juga: Lowongan Kerja PAMA Member of Astra, Cek Syaratnya Dibuka Sampai 31 Juli 2026
Banyak keringanan yang diberikan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Berikut ampunan pada program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat:
- Keringanan yang diberikan berupa:
- Penghapusan pokok PKB