Find Us On Social Media :

Jenis Kendaraan-Kendaraan Ini Kebal Tidak Kena Pajak Progresif

By Senin, 20 Juli 2026 | 09:10
Pajak progresif hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Baru tahu, kendaraan-kendaraan ini ternyata kebal tidak kena pajak progresif.

Semua jenis motor dan mobil pasti kena pajak progresif.

Tapi harus diingat, pajak progresif hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan yang lebih dari satu.

Pajak progresif sendiri merupakan sistem pengenaan pajak di mana persentase tarif akan meningkat seiring dengan bertambahnya nilai atau jumlah objek yang dikenakan pajak.

Dalam konteks umum di Indonesia, istilah ini paling sering merujuk pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Agar terhindar dari pajak progresif, dokumen kendaraan yang sudah dijual harus diblokir.

Meski demikian, penerapan pajak progresif kendaraan tetap dibatasi oleh ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pajak kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Tantang Yamaha XMax, Skutik Bongsor Asal Malaysia Punya Kelebihan Apa?

Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan pajak progresif kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen hingga 6 persen dan bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.

Namun, sejumlah kendaraan mendapat tarif pajak lebih rendah, yakni 0,5 persen, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan dan sekolah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan atau badan usaha tidak dikenakan pajak progresif.