Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB kendaraan milik badan ditetapkan tetap sebesar 2 persen, tanpa melihat jumlah kendaraan yang dimiliki, sebagai bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap pelaku usaha.
Selain pengaturan tarif, aturan yang sama juga menetapkan kendaraan yang dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kendaraan tersebut meliputi:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu
- Kendaraan berbasis energi terbarukan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya digunakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk diperjualbelikan.