Find Us On Social Media :

Pajak Honda BeAT Mati 3 Tahun, Begini Cara Hitung Denda yang Harus Dibayar

By Selasa, 21 Juli 2026 | 08:00
Punya Honda BeAT pajaknya mati tiga tahun, ketahui cara menghitung denda yang harus dibayar. (jba)

Ambil contoh untuk PKB Honda BeAT sebesar Rp 250.000

Jadi, penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan x3] + denda SWDKLLJ motor= [Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 35.000= [Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 35.000= [Rp 62.500 x 3] + Rp 35.000= Rp 187.500 + 35.000= Rp 222.500

Rumus denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 x 3 + denda SWDKLLJ.

Jadi, jika telat membayar pajak kendaraan motor Honda BeAT selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 222.500.

Tapi ingat, jumlah total di atas belum termasuk pajak yang harus dibayarkan.