MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan harus dibayarkan pemilik setiap tahun sekali.
Jika terlambat membayar pajak motor atau mobil, siap-siap akan dikenakan denda.
Pajak Honda BeAT mati 3 tahun, begini cara menghitung denda yang harus dibayar.
Hal ini bisa jadi gambaran bagi pemilik motor matic Honda BeAT yang menunggak pajak.
Berapa besaran denda serta cara menghitung pajak yang harus dibayar?
Sebagai informasi, setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda.
Contoh wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Penunggak Pajak di SPBU, Pengamat: Kebijakan Sesat
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sedangkan jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau lewat online.
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 35.000 untuk motor.
Ambil contoh untuk PKB Honda BeAT sebesar Rp 250.000
Jadi, penghitungannya adalah:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan x3] + denda SWDKLLJ motor= [Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 35.000= [Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 35.000= [Rp 62.500 x 3] + Rp 35.000= Rp 187.500 + 35.000= Rp 222.500
Rumus denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 x 3 + denda SWDKLLJ.
Jadi, jika telat membayar pajak kendaraan motor Honda BeAT selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 222.500.
Tapi ingat, jumlah total di atas belum termasuk pajak yang harus dibayarkan.