MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada, melanggar lalu lintas siap-siap terekam kamera tilang elektronik (ETLE).
Nguras dompet, ketahui jenis pelanggaran tilang ETLE yang dendanya paling mahal.
Tercatat ada 10 incaran kamera tilang elektronik terhadap motor yang melanggar.
Denda tilang ETLE bervariasi, paling mahal jenis pelanggaran ini.
Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik-titik strategis yang dianggap rawan pelanggaran.
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Pemasangan kamera ETLE ini tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga di beberapa kawasan perkantoran dan sekolah, yang sering kali jadi titik rawan pelanggaran saat jam sibuk.
Masyarakat diimbau untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas, mengingat seluruh aktivitas di jalan kini lebih mudah terekam dan dianalisis secara otomatis oleh sistem ETLE.
Baca Juga: Siap-siap Harga Pertamax Turun, Begini Penjelasan Bahlil Lahadalia
Cara cek tilang online elektronik / ETLE:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".