Find Us On Social Media :

Nguras Dompet, Ini Jenis Pelanggaran Tilang ETLE yang Dendanya Mahal

By Rabu, 22 Juli 2026 | 08:00
Berkendara motor sambil main HP dendanya paling mahal Rp750 ribu. (Tribun Solo)

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Berikut daftar pelanggaran serta denda tilang online

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan ponsel. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

Baca Juga: Meluncur Suzuki Hayabusa Edisi Spesial 2027, Lebih Mahal dari Suzuki Fronx GX Hybrid

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan