10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Dari 10 jenis pelanggaran, berkendara sambil menggunakan ponsel dendanya paling mahal.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Dari 10 jenis pelanggaran, berkendara sambil menggunakan ponsel dendanya paling mahal.