Besaran SWDKLLJ yakni Rp 35.000 untuk motor.
Semetara PKB Yamaha NMax sebesar Rp 470.000
Maka penghitungannya adalah:
= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 35.000 = [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 35.000 = [Rp 117.500 x 3] + Rp 35.000 = Rp 352.500 + 35.000= 387.500
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak Yamaha NMax selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 387.500.
Angka perhitungan denda di atas belum termasuk pajak yang harus dibayarkan.