MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan termasuk motor harus dibayarkan setiap tahun sekali.
Motor yang pajaknya mati sampai 5 tahun (5 kali berturut-turut) STNK terancam diblokir polisi.
Untuk yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan sekaligus bayar pajak, siapkan uang lebih dari rumah.
Harus diingat, perpanjang STNK 5 tahunan juga disertai dengan pembayaran pajak tahunan.
Untuk tarif perpanjang STNK yang disertai penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjang STNK kendaraan roda dua atau roda tiga, dikenakan Rp 100.000.
Lebih lanjut, terdapat pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 bagi kendaraan roda dua dan tiga.
Kemudian, penerbitan TNKB baru buat kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.
Baca Juga: Siap-siap Harga Pertamax Turun, Begini Penjelasan Bahlil Lahadalia
Dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp 225.000.
Kalau dihitung-hitung, besaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan Rp 410.000.
Ingat, besaran tersebut belum termasuk pajak tahunan yang terdapat pada lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran di STNK.
Buat yang penasaran dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).