Find Us On Social Media :

Pemotor Resah Ban Motor Botak Kena Tilang Rp250 Ribu, Ini Faktanya

By Jumat, 24 Juli 2026 | 10:52
Ramai di media sosial motor kondisi botak bisa kena tilang Rp250 ribu, begini penjelasan polisi. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jagat maya kembali digegerkan dengan kabar yang menyebutkan motor yang bannya botak bisa kena tilang.

Pemilik motor yang ketahuan kondisi ban motornya botak ditilang Rp250 ribu atau penjara satu bulan.

Kabar di media sosial tersebut tentu membuat pemilik motor resah, takut kena tilang polisi.

Padahal semua yang menyangkut tentang kendaraan atau aturan di jalan raya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah undang-undang yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia.

Aturan ini disahkan dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2009, menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Menanggapi kabar yang beredar luas soal ban motor botak langsung diluruskan Korlantas Polri.

Melansir akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, berita mengenai tilang ban motor botak adalah tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Begal Teror Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Rela Keluarkan Rp50 Juta

"Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi ban motor gundul adalah HOAX" demikian keterangan di akun Instagram tersebut.

Perlu diluruskan, yang tidak benar adalah klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Polri.

Faktanya, ketentuan mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 48 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.