Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yaitu:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan; atau
- Denda paling banyak Rp250.000.
Jadi, ketentuan tersebut memang ada, tetapi:
- Bukan aturan baru
- Bukan kebijakan baru dari Polri
- Bukan sanksi yang baru dibuat khusus untuk ban gundul
- Telah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2009
Kepolisian terus mengedepankan imbauan dan edukasi agar masyarakat memastikan kondisi ban kendaraannya tetap laik digunakan.
Ban yang sudah gundul dapat mengurangi daya cengkeram dan meningkatkan risiko kecelakaan.
"Mari lebih bijak menerima informasi. Jangan hanya membaca judul dan jangan langsung menyebarkan informasi sebelum memahami konteksnya secara utuh." demikian imbauan Korlantas polri.