Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

By Senin, 27 Juli 2026 | 10:24
Pemutihan merupakan keringanan denda pajak atau penghapusan denda untuk pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi.

Namun khusus lima provinsi yang program ampunan denda pajak ini berakhir pada Agustus 2026.

Pemutihan merupakan keringanan denda pajak atau penghapusan denda untuk pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Program ini rutin digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia setiap tahun sekali.

Para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya harus segera, karena akan berakhir.

Datang ke Samsat dengan membawa dokumen kendaraan dan uang untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Tapi harus diingat, masing-masing provinsi memiliki kebijakan atau ampunan yang berbeda-beda.

Umumnya, pemerintah provinsi menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Pro Kontra, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara

Berikut lima provinsi yang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan berakhir pada Agustus 2026:

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.