Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Penghapusan denda diberikan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
2. Lampung
Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Tangkap Begal di Jawa Barat Dapat Hadiah Rp50 Juta, Begini Reaksi Polda Jabar
Keringanan yang diberikan meliputi: Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus. Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Diskon PKB sebesar 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
3. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.