Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

By Senin, 27 Juli 2026 | 10:24
Pemutihan merupakan keringanan denda pajak atau penghapusan denda untuk pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Baca Juga: Motor Listrik Asal Kanada Tawarkan Desain Simpel, Spesifikasinya Bikin Penasaran

4. Riau

Bapenda Provinsi Riau menggelar program penghapusan sanksi administratif denda PKB selama 1-31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai akumulasi denda keterlambatan.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," kata Ninno dikutip dari Antara.

Ia juga menjelaskan, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih.

"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujarnya.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_maluku, program tersebut berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Program yang diberikan meliputi: Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.