Find Us On Social Media :

Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Agustus 2026 di Provinsi Ini

By Senin, 27 Juli 2026 | 10:24
Pemutihan merupakan keringanan denda pajak atau penghapusan denda untuk pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi.

Namun khusus lima provinsi yang program ampunan denda pajak ini berakhir pada Agustus 2026.

Pemutihan merupakan keringanan denda pajak atau penghapusan denda untuk pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Program ini rutin digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia setiap tahun sekali.

Para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya harus segera, karena akan berakhir.

Datang ke Samsat dengan membawa dokumen kendaraan dan uang untuk membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Tapi harus diingat, masing-masing provinsi memiliki kebijakan atau ampunan yang berbeda-beda.

Umumnya, pemerintah provinsi menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Pro Kontra, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara

Berikut lima provinsi yang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan berakhir pada Agustus 2026:

1. Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.

Penghapusan denda diberikan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

2. Lampung

Pemprov Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Tangkap Begal di Jawa Barat Dapat Hadiah Rp50 Juta, Begini Reaksi Polda Jabar

Keringanan yang diberikan meliputi: Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus. Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.

Diskon balik nama kendaraan dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Diskon PKB sebesar 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.

Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

3. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

Baca Juga: Motor Listrik Asal Kanada Tawarkan Desain Simpel, Spesifikasinya Bikin Penasaran

4. Riau

Bapenda Provinsi Riau menggelar program penghapusan sanksi administratif denda PKB selama 1-31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai akumulasi denda keterlambatan.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," kata Ninno dikutip dari Antara.

Ia juga menjelaskan, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih.

"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujarnya.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_maluku, program tersebut berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Program yang diberikan meliputi: Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.