MOTOR Plus-online.com - Saat pembelian motor baru, konsumen akan mendapatkan garansi.
Sama halnya dengan produsen motor lain, Honda juga memberikan garansi untuk produk motornya.
Garansi motor baru Honda meliputi garansi mesin, garansi rangka, serta garansi sistem kelistrikan dan komponen injeksi (PGM-FI).
Perlindungan ini berlaku untuk kerusakan akibat kesalahan proses produksi, bahan, atau konstruksi pabrik.
Namun banyak pemilik motor yang tidak tahu apa saja yang bisa menghanguskan garansi resmi.
Bahkan hal yang dianggap sepele juga bisa menghilangkan garansi motor Honda.
Hal ini diungkap Erlangga Irmanto yang menjabat sebagai Head Mekanik PT Wahana Makmur Sejati, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik motor Honda agar garansi tetap berlaku.
Baca Juga: Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Tuai Pro Kontra, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara
Erlangga mengaku yang bisa menggugurkan garansi motor matic Honda baru.
Antara lain mengganti lampu menggunakan biled, menggunakan klakson variasi pakai relay dan mengubah sistem kelistrikan.
"Yang harus diperhatikan adalah mengubah atau memodifikasi beberapa bagian pada motor. Seperti mengganti lampu pakai biled, menggunakan klakson variasi termasuk mengubah sistem kelistrikan," terangnya kepada MOTOR Plus, ditemui di gedung PT Wahana Makmur Sejati, Gunung Sahari, Jakarta, belum lama ini.
Bahkan menurut Erlangga, ada hal sepele yang juga bisa menggugurkan garansi motor baru.
"Mengganti oli bukan produk AHM Oil juga bisa menghanguskan garansi. Ini yang sering diabaikan pemilik motor," lanjutnya.
Setiap konsumen yang membeli motor Honda baru mendapatkan servis gratis sebanyak 4 kali dan oli gratis sebanyak 1 kali.
Layanan ini diatur dalam Kartu Perawatan Berkala (KPB) yang bisa diklaim di bengkel resmi.
"Jadi setiap pembelian motor baru kan ada garansi termasuk dapat servis gratis sebanyak 4 kali serta oli gratis sebanyak 1 kali. Jika mengganti oli bukan produk AHM Oil bisa menggugurkan garansi," tutupnya.
Baca Juga: Tangkap Begal di Jawa Barat Dapat Hadiah Rp50 Juta, Begini Reaksi Polda Jabar
Berikut garansi motor baru Honda:
- Garansi Mesin: 3 tahun atau 36.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
- Garansi Rangka: 5 tahun tanpa batasan jarak tempuh/kilometer untuk semua jenis model.
- Garansi Kelistrikan & Komponen Rangka: 1 tahun atau 12.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
- Garansi Sistem PGM-FI (Injeksi): 5 tahun atau 60.000 km (khusus motor injeksi).
Syarat agar Garansi Berlaku
- Melakukan perawatan berkala secara rutin di bengkel resmi Honda (AHASS) sesuai jadwal di buku servis.
- Tidak melakukan modifikasi atau perbaikan di luar bengkel resmi Honda.
- Menjaga kondisi Buku Servis dan Garansi agar tidak hilang atau rusak.