MOTOR Plus-online.com - Brother buruan cek, begini cara memastikan apakah dapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak dari pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta.
Hal ini dilakukan sebagai stimulus di saat pandemi virus Covid-19.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu, akan disalurkan pada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
itu berarti, setiap karyawan akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Tujuan pemberian BSU kepada karyawan swasta adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat, agar ekonomi bisa kembali bergerak dan pulih dari krisis.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.