MOTOR Plus-online.com - Biker harus siap-siap sebelum ditilang dalam razia Operasi Zebra yang di mulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November 2020.
Dalam razia Operasi Zebra 2020 salah satunya polisi mengincar logo 3 huruf di helm anda, jika janggal jangan dipakai lagi.
Operasi Zebra 2020 tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, di beberapa daerah juga menggelarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Zebra 2020.
Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Digelar Polisi Mulai Senin Depan, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujar Sambodo Kamis (22/10/2020) dilansir dari situs resmi NTMC Polri.
Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm yang punya logo 3 huruf atau SNI.
Logo SNI harus berupa embos alias bukan stiker.
Jika stiker dianggap janggal dan akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Mulai Senin, Catat 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi
Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.