MOTOR Plus-online.com - Awas polisi mengincar 6 part kendaraan anda di razia Operasi Patuh 2020 jika tak terpasang jangan keluar rumah.
Razia besar-besaran ini digelar serempak di seluruh wilayah Indonesia.
Razia gabungan atau operasi patuh 2020 sedang berlangsung selama 14 hari.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H. mengatakan terhitung dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Horee, Polisi Beri Toleransi Saat Razia Gabungan, SIM dan STNK Mati Tak Ditilang
Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan
Razia ini salah satunya untuk penegakan hukum dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan secara persuasif dan humanis.
Setiap daerah berbeda nama dan target dari Razia Operasi Patuh 2020 ini.
Namun tidak menutup kemungkinan polisi tetap menilang kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi part pendukung keselamatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 diterangkan sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada Razia Operasi Patuh 2020 Sudah Dimulai Tiap Daerah Ada Tilang Tambahan
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi, menurut pasal 285 ayat 1 tersebut minimal 6 part yang harus terpasang dan jadi perhatian polisi, yaitu: