KOMENTAR

Enggak Usah Dimarahin, Pengendara Motor yang Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 750 Ribu
Bukan hanya pelanggaran lalu lintas yang biasa dilakukan pengendara motor.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER