KOMENTAR

Street Manners: Waspada, Penjara atau Denda Rp 250 Ribu Menanti Pemotor yang Lampu Sein Motornya Mati
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER