KOMENTAR

Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya
Tapi untuk saat ini, pemblokiran surat kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan pemilik motor dan mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER