KOMENTAR

Segini Denda Buat Pemudik yang Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Polisi: Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan Gubernur
Segini denda buat pemudik yang balik ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, begini keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER