KOMENTAR

Street Manners: Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar, Masih Berani?
Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani? Aksi balap liar masih sering dilakukan pemuda di beberapa wilayah.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER