KOMENTAR

Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER