KOMENTAR

Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya
Jelang lebaran 2021 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tinggal ajukan di kelurahan tempat tinggal.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER