KOMENTAR

Ini Persyaratan Wajib Untuk Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Harus Ada Dua Hal Ini
Pengaturan mobilitas masyarakat sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER