KOMENTAR

Serius, Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Ini Penjelasan Polisi
Serius nih, pemotor yang melakukan stut motor lain akan ditilang dan kena denda sebesar Rp 250.000, ini penjelasan pihak kepolisian
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER