KOMENTAR

Polisi Kasih Tahu Denda Rp 24 Juta Bagi yang Nekat Modifikasi Sepeda Listrik dan Dipakai di Jalan Raya
Polisi kasih tahu denda Rp 24 juta bagi yang nekat modifikasi sepeda listrik dan dan dipakai di jalan raya karena bahaya.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER