KOMENTAR

Debt Collector Bisa Dihukum Pidana Jika Langgar Aturan OJK Berikut Ini
Para pekerja debt collector bisa dikenakan delik pidana umum jika melanggar aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER