KOMENTAR

Ramai Pemotor Bule Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Pidana Penjara atau Denda Menanti
Ramai di media sosial Instagram pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali, bisa pidana penjara 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER